Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani, Senin (29/7/2019). Untuk itu, polisi meminta agar Fanani memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan semoga kooperatif, mau menjadi justice collaborator dan menginfokan kepada kami siapa pelaku intelektual dari kejahatan ini (korupsi)," ungkap Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Bhakti menerangkan, pemeriksaan terhadap Fanani merupakan syarat formil guna memenuhi berkas perkara. Kekinian, pihaknya telah melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemeriksaannya bukan terkait pembuktian," katanya.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Dana Kemah Ahmad Fanani
Pada panggilan perdana, Senin (22/7/2019) Fanani mangkir dari agenda tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.