Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Dana Kemah Ahmad Fanani

Senin, 29 Juli 2019 | 10:51 WIB
Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Dana Kemah Ahmad Fanani
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Meski demikian, polisi belum menahan Fanani.

Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Bhakti Suhendrawan mengatakan, alasan belum menahan tersangka karena Fanani belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Kami belum bisa menahan, karena dia (Fanani) belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Bhakti saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Fanani sendiri dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Untuk itu, kepolisian berharap agara Fanani dapat memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Dalami Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa 45 Saksi

"Siapa tahu nanti kooperatif (pada panggilan kedua)," katanya.

Alasan lain tidak dapat dilakukannya penahanan karena dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum. Dalam kasus korupsi, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan penahanan terangka tersangka.

"Kalau kejahatan kerah putih agak unik sampai sekarang saja kan Fanani enggak merasa sudah buat kejahatan. Di pidana umum jelas, maling kelihatan maling, membunuh kelihatan membunuh," papar Bhakti.

Lebih jauh Bhakti menyebut jika pihaknya memerlukan cadangan waktu yang lebih banyak dari waktu penyerahan berkas sampai berkas diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut berlaku dalam kasus kejahatan kerah putih seperti korupsi.

"Karena, penyidik dan jaksa satu atap dan satu pimpinan. Kalau saya masih jadi penyidik di KPK mungkin saya tahan (Fanani)," imbuh dia.

Baca Juga: Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah

Sebelumnya, pada panggilan perdana, Senin (22/7/2019) Fanani mangkir dari agenda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI