Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Bupati Kudus, Jawa Tengah, M. Tamzil sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus, tim langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi.
"Tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/7/2019).
Penggeledahan dua lokasi itu sejak Minggu (28/7/2019), yakni di Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR dan Budpar.
"Dari lokasi disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kab. Kudus," ungkap Febri.
Baca Juga: Bupati Kudus Muhammad Tamzil Bisa Dihukum Mati
KPK pada Sabtu pekan kemarin resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Baca Juga: Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati
Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.