Cerita Maruf Amin Terpaksa Jadi Wapres Jokowi, Seharusnya JK

Senin, 29 Juli 2019 | 06:10 WIB
Cerita Maruf Amin Terpaksa Jadi Wapres Jokowi, Seharusnya JK
Cawapres 01 KH Maruf Amin (tengah), di kantor PBNU, Jakarta, Senin (22/4/2019). [Antaranews/Riza Harahap]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengungkapkan terpaksa menjadi wakil presiden mendampingi Jokowi sampai 2024 mendatang. Kata dia semestinya, Muhammad Jusuf Kalla seharusnya tetap menjadi calon wakil presiden mendampingi Presiden Jokowi pada Pilpres 2019.

Namun, karena terganjal aturan, maka JK urung kembali maju sebagai wapres dan digantikan dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Maruf Amin saat berpidato dalam acara MIlad ke-44 MUI di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (27/6/2019). Acara itu juga dihadiri Wapres JK.

"Sebenarnya cawapres itu tetap Pak JK. Saya cuma penggantinya. Sebenarnya beliau wapres, tapi karena tidak boleh, maka akhirnya terpaksa saya yang jadi wapres," ucap dia.

Baca Juga: Maruf Amin dan Jusuf Kalla Akan Pidato di Harlah PKB ke-21

Maruf mengakui bersyukur Jokowi memilihnya menjadi pendamping di Pilpres 2019 yang merupakan sejarah di MUI.

"Kami bersyukur Pak Jokowi sebagai calon presiden mengajak saya yang Ketua Umum MUI sebagai cawapres. Sepanjang sejarah, baru saya yang menjadi Ketua MUI sekaligus cawapres," tutur Ma'ruf.

Untuk diketahui, masalah masa jabatan presiden dan wapres sempat diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018. Saat itu, JK juga hadir sebagai pihak terkait.

Namun, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dua pasal itu mengatur tentang masa jabatan wakil presiden. Permohonan uji materi ini diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.

Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla Buka Pameran Otomotif GIIAS 2019

Kalau uji materi itu dikabulkan, JK yang sempat menjadi cawapres mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 tersebut bisa kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI