Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih menyusul sorotan Indonesia Corupption Watch (ICW) yang menyoal rendahnya kepatuhan peserta capim KPK.
Menurut Yenti, berdasarkan aturan yang ada dinyatakan yang wajib menyetor LHKPN pimpinan KPK yang telah diangkat, bukan yang masih berstatus calon.
"Itu kan dari undang-undangnya kan mengatur mengatakan, Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian dalam pansel kita menerjemahkan itu dengan cara karena kan untuk diangkat bukan untuk mengikuti seleksi," kata Yenti du Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Baca Juga: Bertemu Kapolri, Pansel KPK Ajak Polisi Daftar Capim KPK
Pelaporan LHKPN, lanjut Yenti, baru wajib apabila calon pimpinan tersebut telah lolos semua tahapan seleksi dan segera diangkat menjadi komisioner KPK.
"Sehingga terjemahan kita adalah bahwa dalam syarat administrasi adalah memberikan surat pernyataan apabila diangkat bersedia untuk melaporkan LHKPN-nya, tidak merangkap jabatan, meninggalkan pekerjaan asalnya. Itu kan undang-undang kan seperti itu, bagaimana kita terjemahkan," katanya.
Yenti beranggapan, jika setiap calon harus terlebih dahulu melaporkan LHKPN maka pendaftaran Capim KPK bakal sepi peminat.
"Dan LHKPN kan tidak wajib swasta, masyarakat tidak punya mewajiban LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan dalam bagaimana menterjemahkan keinginan undang-undang. Nanti kalau sejak awal begini malah nggak ada yang daftar gimana," ujar Yenti.
Baca Juga: Pansel KPK Minta Masukan Rekam Jejak Capim KPK ke Agus Rahardjo Cs