Suara.com - Wartawan senior Wahyu Muryadi alias Om Way secara blak-blakan menanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap kebijakan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Dalam E-Talkshow, program yang dibawakannya di tvOne, Jumat (26/7/2019), Om Way bertanya terlebih dahulu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Anies Baswedan.
Sang gubernur kemudian menjelaskan alasan sebuah bangunan tidak dibongkar meskipun tak memiliki IMB.
"Kalau bangunan itu melanggar rencana tata kota, misalnya, satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya, dikembalikan menjadi dua lantai. Kenapa dibongkar? karena dia melanggar rencana tata kota," ujar Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies Minta Warga Tanam Lidah Mertua, Jubir PSI: Nggak Perlu Disuruh
"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota. Melanggarnya karena tidak ada izin," tambahnya.
Om Way lalu memberikan pertanyaan klarifikasi terkait kebijakan IMB yang dijelaskan Anies Baswedan.
"Jadi izin bisa diberikan belakangan, tapi syaratnya harus bayar denda?" tanyanya.
"Iya. Jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa? Lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, tapi Pergub 206 tahun 2016," terang Anies Baswedan.
Tanpa basa-basi, Om Way kemudian menyinggung sikap Anies Baswedan terhadap pergub yang dibuat di masa pemerintahan Ahok BTP. Ia mengungkit bahwa dulu Anies Baswedan mengkritiknya, tetapi sekarang malah menerapkannya.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo: Selamat ya!
"Tapi kan dulu Pak Anies mengkritik pergub itu kan? Pergub yang diterbitkan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Iya kan? Kok sekarang malah dipakai pergub itu?" ucap Om Way.