Suara.com - Gabungan organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga pemerintah menutupi Keputusan Presiden (Keppres) Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Keppres nomor 54/P Tahun 2019 itu sulit diakses.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson Nikodemus Simamora mengaku sudah meminta akses Keppres tersebut pada 10 Juli 2019, namun ditolak Sekretariat Negara (Setneg).
"Kita minta hanya salinan Keppres itu. Kemudian kita menyampaikan juga ini bukan informasi yang dikecualikan. Kemudian tanggal 25 Juli 2019 permohonan informasi publik kita ditolak Sekretariat Negara," kata Nelson di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (28/7/2019).
"Jawabannya seperti ini, 'bersama ini permohonan saudara tidak bisa kami penuhi, Keppres tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan'. Ini bahasanya muter-muter, intinya tidak dikasih," tambahnya.
Baca Juga: 104 Capim KPK Ikuti Tes Psikologi
Nelson mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
RMaka, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga penolakan itu merupakan salah satu bukti rezim Pemerintahan Jokowi tidak transparan terhadap proses seleksi capim KPK.
"Penolakan ini sebetulnya membuktikan juga bahwa Rezim Jokowi memang tertutup. Hanya aturan perundang-undangan itu tertutup," tegasnya.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana menggugat pembentukan Pansel Capim KPK. Namun sebelum menggugat SK Pansel Capim KPK, mereka mesti mendapat salinan Keppres pembentukan Pansel Capim KPK terlebih dahulu.
Baca Juga: Basaria Panjaitan Pede Bakal Lolos Tes Psikotes Capim KPK