Suara.com - Jagat Twitter Indonesia tengah diramaikan oleh dua kubu dengan pendapat berlawanan untuk Front Pembela Islam (FPI).
Organisasi massa atau ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab ini seketika mendapat makin banyak sorotan, setelah tagar #SaveFPI dan #BubarkanFPI berlomba menduduki posisi atas trending topics di Twitter.
Salah satu pengguna Twitter yang kut meramaikan adalah akun @WWDC19_.
Pada Sabtu (27/7/2019) siang, ia membagikan video unggahan @kenyoriee yang menunjukkan aksi anggota FPI ketika membantu korban bencana alam.
Baca Juga: Gus Miftah Mau Ceramah di Klub Malam jakarta, FPI: Kami Punya Jalur Lain
"FPI adalah bagian dari NKRI yang keberadaannya sangat membantu masyarakat Indonesia. Setuju (RT) #SaveFPI," kicaunya.
Sementara itu, akun @AchmadAlfaris6 menyoroti ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang FPI dalam wawancara dengan media asing.
"Wawancara dengan Media Asing, Jokowi Sebut Mungkin Akan Bubarkan FPI Jika Membahayakan Negara
Pak @jokowi yang berbahaya bukan FPI Pak! Yang paling berbahaya tuh PKI! Kenapa Bapak sangat takut dengan FPI dan membiarkan Neo PKI berkeliaran? #SaveFPI," tulis @AchmadAlfaris6.
Di sisi lain, pengguna akun @p_politik menyuarakan tagar #BubarkanFPI dengan mengunggah video ketika Jubir FPI Munarman menyiramkan air putih sambil marah-marah ke seorang narasumber dalam dialog interaktif di salah satu televisi swasta nasional.
Baca Juga: Syukuran PRD Dibubar Paksa, FPI: Arogan ke Partai Terlarang Itu Wajar
Senada dengannya, pengguna akun @7intaPutih juga mendukung #BubarkanFPI. Ia mengunggah video keributan yang ditimbulkan FPI, disertai kicauan tentang wacana Mantan Gubernur Basuki Tjahaja purnama (BTP) alias Ahok untuk membubarkan FPI.
"Wacana #BubarkanFPI oleh @basuki_btp seharusnya direspon & dilakukan sedari dulu. Sekarang terbukti FPI menjadi duri dalam daging, mendukung HTI & mendirikan Khilafah menggantikan Pancasila.
Penyesalan selalu datang kemudian. Namun, lebih baik berbuat daripada tidak sama sekali. Cc: @tjahjo_kumolo," cuitnya.
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Sebelum izin berakhir, pada Mei lalu, ratusan ribu orang telah ikut serta meneken petisi yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin FPI.
Petisi itu dibuat oleh akun bernama Ira Bisyir melalui laman Change.org dengan judul petisi 'Stop Ijin FPI'. Ia menuliskan, "Organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI."
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, hingga Selasa (16/7/2019) lalu, proses perpanjangan izin FPI masih berjalan. Tidak ada batas waktu kapan izin perpanjangan tersebut diputuskan.
Tjahjo Kumolo mengatakan, FPI baru melengkapi 10 syarat dari 20 syarat pengajuan izin ormas ke Kemendagri.
Dirinya juga menegaskan salah satu syarat utama bagi ormas, termasuk FPI, yang ingin memiliki izin resmi dari pemerintah, yakni tunduk pada Pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.