"Wacana #BubarkanFPI oleh @basuki_btp seharusnya direspon & dilakukan sedari dulu. Sekarang terbukti FPI menjadi duri dalam daging, mendukung HTI & mendirikan Khilafah menggantikan Pancasila.
Penyesalan selalu datang kemudian. Namun, lebih baik berbuat daripada tidak sama sekali. Cc: @tjahjo_kumolo," cuitnya.
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Sebelum izin berakhir, pada Mei lalu, ratusan ribu orang telah ikut serta meneken petisi yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin FPI.
Petisi itu dibuat oleh akun bernama Ira Bisyir melalui laman Change.org dengan judul petisi 'Stop Ijin FPI'. Ia menuliskan, "Organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI."
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, hingga Selasa (16/7/2019) lalu, proses perpanjangan izin FPI masih berjalan. Tidak ada batas waktu kapan izin perpanjangan tersebut diputuskan.
Tjahjo Kumolo mengatakan, FPI baru melengkapi 10 syarat dari 20 syarat pengajuan izin ormas ke Kemendagri.
Dirinya juga menegaskan salah satu syarat utama bagi ormas, termasuk FPI, yang ingin memiliki izin resmi dari pemerintah, yakni tunduk pada Pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga: Gus Miftah Mau Ceramah di Klub Malam jakarta, FPI: Kami Punya Jalur Lain