Sekadar informasi, sistem pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center. Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator.
"Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya. Yang paling memungkinkan adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di Google tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi saat masih digodog di Pemerintah. penyalahgunaan data kependudukan via medsos jadi sangat liar," jelas mantan penjabat Gubernur Gorontalo ini.
Sebelumnya diberitakan, pihak Ombudsman RI mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil itu clean dan safety.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi.
Baca Juga: Heboh KTP Suzanna, Warganet Ngeri dan Salfok ke Bagian Ini
Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.
“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Aspek keamanan data memang sangat diperhatikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebab, Dukcapil tidak sembarangan dalam memberikan hak akses tersebut.
“Yang mengakses itu ada passwordnya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegasnya.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.
Baca Juga: Bernama Unik, Pemilik KTP Kelahiran Desember Ini Jadi Perbincangan Warganet
"Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi yang ada cacat atau aib seseorang, itu gak bisa diakses, kecuali seizin Mendagri dan bagi pihak-yang menyalahgunakan data kependudukan ada sanksi pidana penjara, denda dan administrasi" tutupnya.