Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menanggulangi buruknya kualitas udara menggunakan tanaman lidah mertua.
Menurutnya, menanam lidah mertua sudah dilakukan oleh masyarakat di huniannya masing-masing. Guntur berujar, kebijakan menanam lidah mertua itu juga merupakan solusi menangani kualitas udara buruk untuk skala perumahan.
Melalui akun Twitter @GunRomli, ia juga menyindir kebijakan Anies soal menanam lidah mertua.
"Menanam lidah mertua sebagai solusi perumahan, ini nggak perlu disuruh, sudah dilakukan sejak lama. Tapi mengatasi polusi akut & sebesar kota Jakarta dengan menanam lidah mertua? Ini kebijakan lidah tak bertulang @aniesbaswedan," tulis Guntur Romli seperti dikutip Suara.com, Minggu (28/7/2019).
Baca Juga: Video Pria Ancam Bunuh Anies Mulai Diselidiki Polisi
Sebelumnya, tanaman lidah mertua disinyalir menjadi salah satu cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menangani masalah polusi di Jakarta.
Namun menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kebijakan tersebut bukan satu-satunya cara mengatasi polusi.
Menurutnya, masih banyak cara lain untuk mengatasi masalah polusi di Jakarta. Namun menanam tanaman lidah mertua menjadi salah satu upaya Pemprov melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
"Apakah ini (lidah mertua) satu-satunya, tentu tidak. Jadi itu bagian dari usaha kita," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019).
Anies menyebut pihak Dinas KPKP sudah membuat perencanaan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi yang diterima Dinas KPKP soal tanaman yang bisa membantu mengatasi polusi.
Baca Juga: Nasdem Dukung Anies Nyapres, Taufik: Fokus Jakarta Saja daripada Berkhayal
"Dinas kehutanan mendapatkan rekomendasi beberapa tanaman yang diharapkan bisa ikut mengendalikan pencemaran udara," jelas Anies.
Nantinya, Dinas KPKP akan menjalankan kebijakan dengan membagikan tanaman tersebut di berbagai kantor pemerintahan dan instansi terkait. Secara teknis, pengerjaan akan dikerjakan seluruhnya oleh Dinas KPKP.