Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan

Sabtu, 27 Juli 2019 | 23:20 WIB
Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Imam Rifai (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) dan Sekjen LPAI Heni Adi Hermanoe (kanan), serta pelaku pencabulan anak berinisial DJ (tengah belakang). (ANTARA/Fianda Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anak saksi kata dia, bisa mengalami perasaan bersalah karena tidak mampu menolong, perasaan malu dan khawatir juga menjadi korban, sehingga anak saksi bisa mengalami tekanan psikologis juga.

KPAI kata Retno juga mengapresiasi orangtua yang melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan guru di sekolahnya, hal ini penting agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak jatuh korban anak yang lain.

"KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisan yang segera menahan guru pelaku dan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku," ucap Retno.

Untuk diketahui, seorang siswi kelas empat di salah satu Madrasah di wilayah Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual guru olahrganya selama enam bulan.

Baca Juga: KPAI Gandeng Komunitas Pemuda di 21 Provinsi Kampanye Cegah Perkawinan Anak

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.

Aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga. Bahkan pelaku melancarkan aksinya dihadapan siswi yang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI