Anak saksi kata dia, bisa mengalami perasaan bersalah karena tidak mampu menolong, perasaan malu dan khawatir juga menjadi korban, sehingga anak saksi bisa mengalami tekanan psikologis juga.
KPAI kata Retno juga mengapresiasi orangtua yang melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan guru di sekolahnya, hal ini penting agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak jatuh korban anak yang lain.
"KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisan yang segera menahan guru pelaku dan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku," ucap Retno.
Untuk diketahui, seorang siswi kelas empat di salah satu Madrasah di wilayah Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual guru olahrganya selama enam bulan.
Baca Juga: KPAI Gandeng Komunitas Pemuda di 21 Provinsi Kampanye Cegah Perkawinan Anak
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.
Aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga. Bahkan pelaku melancarkan aksinya dihadapan siswi yang lain.