Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 27 Juli 2019 | 19:45 WIB
Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati
Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019. [Suara.com/Yosea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat disinggung bahwa ia bisa dituntut dengan hukuman mati, Tamzil menyatakan akan mengikuti prosedur hukum saja.

"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ucap Tamzil.

Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.

"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," tuturnya.     

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya

REKOMENDASI

TERKINI