Saat disinggung bahwa ia bisa dituntut dengan hukuman mati, Tamzil menyatakan akan mengikuti prosedur hukum saja.
"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ucap Tamzil.
Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.
"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," tuturnya.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya