Ibu Sumpal Mulut Bayi Pakai Tisu Toilet hingga Tewas di RSUD Beriman

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 27 Juli 2019 | 18:30 WIB
Ibu Sumpal Mulut Bayi Pakai Tisu Toilet hingga Tewas di RSUD Beriman
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu muda berusia 18 tahun berinisial SCI di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, membunuh bayi yang baru dilahirkannya di toilet IGD Rumah Sakit Umum Daerah Beriman, Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Balikpapan.

SCI melakukan perbuatan tersebut pada hari Rabu (24/7) malam sekitar pukul 22.45 WITA. Kekinian, SCN yang tepergok membunuh bayinya itu sudah diamankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Balikpapan.

Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Wiwin Firta menjelaskan, awalnya SCI ke RSUD Beriman untuk berobat.

“Pelaku datang ke RS karena mengeluh sakit perut, tidak bisa buang air besar. Saat menunggu giliran diperiksa, pelaku ke toilet dan ternyata melahirkan bayi perempuan hasil hubungan gelap,” kata Wiwin Firta melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga: Selalu Lahirkan Anak Perempuan, Ibu Bunuh Bayi Ketiganya yang Baru Lahir

Lantaran takut ketahuan khalayak, SCI langsung menyumbat mulut bayi tak berdosa itu memakai tisu toilet hingga masuk tenggorokan. Itu dilakukannya agar sang bayi tak menangis.

Setelahnya, SCI menarik tali pusat bayi tersebut hingga terputus dan meninggal dunia.

”Seusai membunuh, pelaku meminta keluarga yang mengantarnya ke RS untuk mencarikan kantong plastik hitam. Alasannya untuk meletakkan baju kotor serta pembalut wanita. Ternyata, kantong itu untuk memasukkan bayi  yang sudah meninggal.”

Aksi SCI terungkap ketika perawat yang mencurigai perilakunya saat keluar dari toilet membawa kantong plastik hitam.

”Sebab, sepengetahuan perawat itu, berdasarkan hasil laboratorium sebelumnya, SCI hamil. Ketika kantong plastik itu diambil oleh perawat, barulah terungkap isinya bayi meninggal. Pihak RS lantas melaporkan hal tersebut kepada polisi,” jelasnya.

Baca Juga: Pembunuh Darah Dingin, Ibu Bunuh Bayi Dikubur di Lubang Binatang

Kekinian, SCI ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 serta Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Selain menangkap pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa tisu basah bercampur darah, kantong plastik hitam, serta pakaian tersangka saat melahirkan di toilet,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI