KPK: Bupati Kudus Minta Dicarikan Uang buat Lunasi Cicilan Mobil

Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:35 WIB
KPK: Bupati Kudus Minta Dicarikan Uang buat Lunasi Cicilan Mobil
Penyidik menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/7/2019).

Tamzil menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mulanya Tanzil meminta pada Staf Khusus Bupati Agoes Soetanto (ATO) untuk mencari uang senilai Rp 250 juta. Uang tersebut digunakan untuk  pembayaran utang pribadinya.

Agoes kemudian menyampaikan permintaan tersebut pada ajudan Tamzil yang bernama Uka Wisnu Sejati (UWS). Kemudian Uka berdiskusi dengan Agoes untuk menentukan siapa sosok yang akan dimintakan uang.

Baca Juga: Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang

"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," ungkap Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Uka lantas bertanya kepada Akhmad Sofyan, apakah hendak dibantu terkait karier dia dan istrinya. Saat itu, Uka menyampaikan pesan Tamzil sedang membutuhkan uang Rp 250 juta, namun Akhmad Sofyan tak menyanggupinya.

"Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via WhatsApp ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS," sambungnya.

Pada Kamis (26/7/2019) pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dengan dibungkus tas kertas berwarna biru ke rumah Uka.

Lantas, Uka membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Baca Juga: Ini Uang Korupsi Bupati Kudus

Uang tersebut kemudian dibawa Uka dan diserahkan pada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus, tepatnya di sekitar ruang ajudan. Kemudian, uang itu dibawa ke ruang kerja bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI