Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang

Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:53 WIB
Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasilnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan.

Mereka adalah sebagai penerima Bupati Kudus M Tamzil dan Staf Khusus Bupati Agus Soeranto. Serta sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Sebagai penerima, M Tamzil dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini Uang Korupsi Bupati Kudus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI