Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang

Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:53 WIB
Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kudus M Tamzil (MTZ), Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Lalu Subkhan (SB) Staff DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, OTT bermula saat tim KPK melihat NOM berjalan dari ruang kerja MTZ, ke rumah dinas ATO dengan membawa sebuah tas selempang pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang.

Baca Juga: Ini Uang Korupsi Bupati Kudus

"Tim mengamankan NOM dan UWS di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Kemudian, KPK mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerja di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.

"Sekitar pukul 10.15 WIB Tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati," sambungnya.

Basaria mengatakan, KPK kemudian menangkap CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00 WIB. Tim kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, tim KPK lantas membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bupati Kudus M Tamzil Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Basaria menambahkan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI