Suara.com - Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaiatan mengatakan, penetapan status tersangka itu seusai memeriksa Tamzil dan sejumlah orang lainnyasebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK menetapkan Bupati Kudus M Tamzil tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
Baca Juga: Tiba di Jakarta, KPK Langsung Periksa Bupati Kudus dan Enam Orang
Sebagai penerima, M Tamzil dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi, ASN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.