Kasus Penggelapan Bahan Bakar, Polisi Kalteng Tangkap 2 Karyawan Tambang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 27 Juli 2019 | 06:38 WIB
Kasus Penggelapan Bahan Bakar, Polisi Kalteng Tangkap 2 Karyawan Tambang
Kedua karyawan PT Bartim Coalindo yang diduga menggelapkan minyak solar. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang karyawan PT Bartim Coalindo bernama Tamaleh (38) dan Noorifansyah (27) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dua orang karyawan tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak jenis solar.

Kasat Reskrim AKP Andika Rama mengatakan ditangkapnya dua karyawan itu tindak lanjut dari laporan PT Bartim Coalindo yang merasa curiga ada selisih antara jumlah bahan bakar dalam tangki dengan dalam catatan bahan bakar solar.

"Setelah kami selidiki dan berdasarkan saksi maupun alat bukti yang cukup, akhirnya mengerucut pada kedua orang itu, sehingga patut diduga dilakukan yang bersangkutan. Kami pun menangkap kedua orang itu, Kamis (27/7) malam," kata Rama di Sabtu (27/7/2019).

Rama menernagkan, dugaan penggelapan minyak jenis solar itu berawal saat adanya pengecekan isi tangki truk BBM milik perusahaan.

Baca Juga: Minyak Pertamina Tumpah, Pantai Sedari Karawang Tercemar

Hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya selisih sisa stok solar yang ada ditangki dengan catatan di dalam buku kontrol perusahaan.

Andika mengatakan, kejadian tersebut ternyata terus berulang dan perusahaan merasa dirugikan dengan taksiran sekitar Rp 10 juta. Manajemen PT Bartim Coalindo pun sekitar bulan Mei 2019, melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, diantaranya tiga buah dirigen 20 liter, satu gulungan selang, sebuah stik pengukur tangki dan sebuah buah stik penembak.

"Berdasarkan bukti yang cukup, telah dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku di ruang tahanan Polres Barito Timur," ucapnya.

Taruna Akpol 2007 itu menegaskan, atas dugaan kasus penggelapan sebagaimana dimaksd dalam pasal 374 sub 372 KUHP junto pasal 55 KUHP, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur. (Antara)

Baca Juga: Minyak Pertamina Tumah di Pantai Karawang, 7 Desa Tercemar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI