Suara.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim penindakan KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 200 juta dari penangkapan Bupati Kudus M. Tamzil yang diduga terlibat suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
"Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta. Itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, uang Rp 200 juta itu disita setelah petugas menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemkab Kudus. Namun, Febri mengaku belum merinci lokasi temuan uang tersebut.
Selain itu, Febri juga belum mau membeberkan identitas 8 orang yang ikut ditangkap bersama Bupati Tamzil.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Kudus
"Ya, besok baru bisa disampaikan secara lebih rinci ya persisnya berapa uangnya dan kemudian untuk membeli dan tanda kutip posisi atau jabatan apa dan juga informasi-informasi lain," tutup Febri.
Untuk diketahui, tim penindakan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus penggeledahan di sejumlah ruangan di Pemkab Kudus, siang tadi. Dari serangkain kegiatan itu, KPK meringkus sembilan orang termasuk Bupati Kudus M. Tamzil. Mereka yang ikut kena OTT dalam kasus ini terdiri dari unsur Pejabat Pemkab kudus seperti staf, ajuan serta calon kepala dinas terkait.
Terkait kasus ini, sembilan orang termasuk M. Tamzil masih diperiksa tim KPK. Penetapan status hukum baru akan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 24 jam setelah penangkapan.
Selain menangkap sembilan orang, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Pemkab Kudus. Beberapa ruangan yang digeledah pun sudah disegel petugas.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kudus M Tamzil Terlibat Suap Jual Beli Jabatan