Suara.com - Presiden Jokowi berjanji meneken keputusan presiden perihal pemberian amnesti untuk korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, pada hari Senin atau Selasa (29-30/7) pekan depan.
"Insya Allah hari Senin ditandatangani, kalau tidak, maksimal hari Selasa,” tegas Jokowi seusai menghadiri acara pembubaran TKN Jokowi – Maruf di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Ia menuturkan, Istana Kepresidenan sudah menerima dokumen persetujuan DPR untuk pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, Jumat hari ini.
"Tadi sudah kami terima di istana," ujar Jokowi.
Baca Juga: Moeldoko Pastikan Kepres Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Melalui rapat pleno pada hari Kamis (25/7/2019), Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan Jokowi dapat memberikan amnesti untuk Baiq Nuril setelah melalui pertimbangan oleh DPR. Putusan itu juga berdasarkan persetujuan 10 fraksi partai.