KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir

Jum'at, 26 Juli 2019 | 20:04 WIB
KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir
KontraS jumpa pers terkait dugaan polisi aniaya anak-anak saat 22 Mei. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam melakuan penyelesaian kasus terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum harus dapat menjamin hak-haknya selama proses penyidikan berlangsung dan harus mengedepankan upaya diversi dengan penyelesaian di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakuan peninjauan atau penelitian kembali atas berkas perkara yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia;

5. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia harus melakukan pengawasan dan ikut serta membantu 10 (sepuluh) anak berhadapan dengan hukum terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI