KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir

Jum'at, 26 Juli 2019 | 20:04 WIB
KontraS Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Anak-anak di Polsek Gambir
KontraS jumpa pers terkait dugaan polisi aniaya anak-anak saat 22 Mei. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat Polsek Gambir terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial GL dan FY saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan berdasarkan laporan, kedua remaja berumur 17 tahun itu mengaku mendapat penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian dari Polsek Gambir. Saat digelandang ke kantor polisi, GL dan FY mengaku mendapat sejumlah penyiksaan mulai diredam dalam kolam hingga pemukulan di sejumlah tubuhnya.

"Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, lanjut Andi, KontraS dan LBH Jakarta juga meminta Tito memeriksa penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani ABH dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei. Sebab, mereka diduga melakukan penahanan terhadap ABH dengan sewenang-wenang.

Baca Juga: Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor

"Tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, KontraS dan LBH Jakarta mengaku menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap FY dan GL berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi kedua bocah itu saat dilakukan pemeriksaan.

Mereka menilai penanganan dan penindakan ABH terhadap FY dan GL diduga keras telah melanggar berbagai instrumen hukum dan HAM.

Atas hal itu KontraS bersama LBH Jakarta pun menyusun lima rekomendasi. Selain kepada Kapolri, rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berikut isi rekomendasinya;

1. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia segera melakukan penyidikan terhadap Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan/atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan

Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri

2. Kapolri C.q. Kabareskrim Mabes Polri Republik Indonesia harus segera melakukan penyidikan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak berhadapan dengan hukum peristiwa 22 Mei, atas dugaan tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI