Suara.com - Bupati Kudus M. Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019). Bupati Tamzil diduga terlibat dalam transaksi suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Selain Tamzil, KPk turut menjaring 8 orang lainnya dari unsur pejabat Pemkot Kudus. Total ada 9 orang yang ditangkap KPK terkait kasus suap.
Berdasarkan penelusuran wartawan Suara.com di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan M. Tamzil hanya Rp 912.991.616. atau kurang dari Rp 1 miliar.
Jumlah harta itu dilaporkan Tamzil terakhir dilaporkan ke KPK pada 17 Januari 2018.
Baca Juga: Diingatkan KPK, BPIP: Megawati akan Laporkan Lukisan Pemberian Prabowo
Tamzil tercatat memiliki harta yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi dan 230 meter persegi di Kota Semarang yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp 633.071.000.
Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil merek Nissa Termo yang didapatkan dengan hasil sendiri senilai Rp 270 juta.
Kemudian Tamzil juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 9.920.616. Tamzil pun tercatat tidak memiliki surat berharga dan hutang.
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT serta melakukan penggeledahan di pemerintah Kabupaten Kudus dengan menyegel sejumlah ruangan.
Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya melakukan penyegelan di sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019) siang.
Baca Juga: Terus Usut Kasus Garuda, KPK Periksa Mantan Staf PT Jimbaran Villas
Penyegelan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sejumlah ruang yang disegel diantaranya pintu masuk ke ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus dan staf khusus bupati Kudus.