Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor

Jum'at, 26 Juli 2019 | 18:12 WIB
Sebut Polisi Siksa Anak saat 22 Mei, KontraS: Direndam di Kolam Kotor
KontraS jumpa pers terkait dugaan polisi aniaya anak-anak saat 22 Mei. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, FY mendapat penasehat hukum namun diragukan keabsahan penunjukannya karena orang tua merasa tak menandatangani surat kuasa,” ucap Andi.

KontraS bersama LBH Jakarta pun menduga aparat kepolisian dalam memeriksa ABH terkait kasus kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, terkait dugaan penyiksaan, aparat kepolisian diduga kuat telah melanggar Pasal 64 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Polisi juga diduga melanggar Pasal 37 huruf a Konvenan hak anak-anak," tandasnya.

Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI