Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan adanya dugaan pelangggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.
KontraS dan LBH Jakarta mengaku telah menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap ABH berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan.
Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan berdasar informasi yang didapat dari dua ABH yang ditahan atas tuduhan terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei, yakni GL dan FY yang masih berusia 17 tahun mengaku mendapat sejumlah penyiksaan. Mereka, ditangkap oleh aparat kepolisian pada 22 Mei dini hari di sekitar kantor Kepolisian Sektor Gambir.
"GL dan FY digiring dan dipaksa berendam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau. Sesudah direndam GL dan FY dibawa ke dalam kantor dan dimasukkan ke dalam sel tahanan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, (26/7/2019).
Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
Lebih lanjut, kata Andi, tak berselang lama GL dan FY pun dikeluarkan. Namun, mereka mendapatkan sejumlah penyiksaan kemudian dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan dewasa.
"FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada lalu di punggung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel bersama tahanan lainnya yang sudah dewasa,” ungkapnya.
Penyiksaan pun tak berhenti di situ, GL dan FY, sambungan Andi, kembali disuruh berendam dalam kolam. Mereka diancam akan dipukul dengan balok jika kepalanya keluar dari air saat berendam.
Sesudah itu, GL dan FY bersama 25 tahanan lainnya pun dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil box.
"Di dalam mobil itu mereka diberikan ruang udara yang begitu sempit, sehingga mereka harus secara bergantian mendapatkan udara segar dari luar," ujar Andi.
Baca Juga: Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
Sesampainya di Polda Metro Jaya, GL dsn FY pun menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa pendampingan dari pihak keluarga.