Polisi Tembak Polisi di Polsek, DPR: Anggota Polri Harus Pembinaan Mental

Jum'at, 26 Juli 2019 | 16:57 WIB
Polisi Tembak Polisi di Polsek, DPR: Anggota Polri Harus Pembinaan Mental
Bripka RE ditembak. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menyayangkan terjadinya peristiwa polisi tembak polisi. Apalagi, penembakan itu dilakukan di kantor mereka sendiri, yakni di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Masinton mengatakan standar penggunaan senjata api oleh anggota Polri sudah diatur jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun keberadaan peraturan tersebut tampaknya tak juga bisa mencegah terjadinya peristiwa penembakan sesama anggota polisi seperti di Depok, yang bukan kali pertama terjadi.

Baca Juga: Polisi Bantah Tak Punya Kemauan untuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Istri almarhum Bripka RE menangis di peti jenazah suaminya di Depok. (Suara.com/Supriyadi)
Istri almarhum Bripka RE menangis di peti jenazah suaminya di Depok. (Suara.com/Supriyadi)

Untuk itu, Masinton menganggap perlu adanya pembinaan kepada para anggota Polri secara rutin terlebih mereka yang dipercaya memegang senjata api.

"Harusnya pembinaan secara rutin maupun berkala dilakukan oleh atasan kepolisian terhadap personil anggota Polri yang memiliki senjata api mempedomani Perkap No.1/2009 dan Perkap No.8/2009," ujar Masinton kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

"Seperti pembinaan mental dan psikologi anggota Polri, serta tes urine secara rutin," Masinton menambahkan.

Diketahui Bripka Rahmat Efendy tewas setelah ditembak rekannya sendiri sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto, Kamis (25/7/2019). Bripka RE pun mengalami luka, sampai akhirnya tewas.

Suasana pemakaman almarhum Bripka Rahmat, korban insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Kota Depok. (Suara.com/Supriyadi)
Suasana pemakaman almarhum Bripka Rahmat, korban insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Kota Depok. (Suara.com/Supriyadi)

Bagian tubuh Bripka Rahmat yang kena tembak di antaranya dada, leher, paha dan perut. Bagian tubuh itu bolong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan Bripka RE meregang nyawa di lokasi kejadian. Bripka RE tewas di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Brigadir Rangga Tembak Mati Rekan Polisi Terancam Pidana, Begini Prosesnya

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," cerita Argo saat dihubungi, Jumat (26/7/2019) pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI