Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyoroti kasus dokter gigi Romi Sopfa Ismael, penyandang disabilitas yang dibatalkan menjadi ASN.
Alvin Lie menyayangkan sikap pemerintah yang menolaknya menjadi ASN hanya karena dianggap tidak sehat secara jasmani.
Hal tersebut disampaikan oleh Alvin Lie melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Alvin Lie tak menyangka pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu.
Tak hanya itu, Alvin Lie juga menyoroti kasus seorang kepala desa di Aceh yang ditahan kepolisian lantaran menjual bibit padi tanpa label sertifikat.
Baca Juga: Bakal Bentuk Koalisi Plus, Moeldoko: Jokowi Akan Dengarkan Suara Pendukung
"Penyandang Disabilitas dianggap tidak sehat jasmani. Petani menjual bibit padi hasil panenannya ditangkap Polisi," kata Alvin Lie seperti dikutip Suara.com, Jumat (26/7/2019).
"Republik macam apa?" imbuh Alvin Lie.
Terkait kasus dokter disabilitas yang dibatalkan oleh pemerintah untuk menjadi ASN, Alvin Lie menyesalkan pandangan banyak pihak yang menilai bahwa penyandang disabilitas merupakan orang yang tak sehat jasmani. Ia menyebut pandangan tersebut sangat keliru.
"Sangat disesalkan banyak pejabat (dan sebagian masyarakat) berpendapat bahwa Penyandang Disabilitas adalah orang yang tidak sehat jasmani. Pendapat ini sangat keliru. Mereka mungkin belum pernah mempelajari UU 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas," tegas Alvin Lie.
Untuk diketahui, dokter gigi Romi Sopfa Ismael adalah seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Dokter Disabilitas Dibatalkan Jadi ASN, Begini Tanggapan KSP
Dokter Romi mengatakan, kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai dokter gigi di daerah Solok Selatan.