Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto usai merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Usai pemeriksaan, Gatot mengungkapkan penyidik KPK mencecar pertanyaan kepada dirinya terkait sejumlah anggaran Kemenpora sejak tahun 2014 sampai 2018.
Gatot mengaku telah menjelaskan semua yang diketahuinya terkait anggaran. Meski jabatan Gatot sebagai Sesmempora baru pada tahun 2017.
"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan, dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," kata Gatot di lobi gedung KPK.
Baca Juga: Imam Nahrawi Cabut Gugatan Roy Suryo soal Tuduhan Perampasan Aset Kemenpora
Gatot juga menyampaikan ke penyidik, jika dirinya tidak terlibat dalam semua pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan di Kemenpora. Maka itu, dalam pemeriksaan penyidik KPK, dirinya membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018.
"Jadi, karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan," kata Gatot.
Untuk diketahui, dalam kasus dana hibah Kemenpora, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Kelima tersangka itu telah disidangkan di pengadilan. Untuk Jhonny E. Awuy dan Fuad Hamidy telah divonis bersalah terbukti menyuap pejabat Kemenpora.
Sementara untuk tiga pejabat Kemenpora, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Dalam persidangan kelimanya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menemukan fakta baru terkait sejumlah penerimaan uang dari pejabat tinggi Kemenpora. Adapun namanya disebut yakni Menpora Imam Nahrawi dan Stafnya Miftahul Ulum.