Suara.com - Mabes Polri mengklaim akan memproses tindakan anggota Badan Pemeliharan Keamanan Mabes Polri Brigadir Rangga Tianto yang memberondong tembakan kepada rekan polisi, Bripka Rahmat Efendy hingga tewas mengenaskan di Polsek Cimanggis, Depok.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, tindaka pelanggaran Brigadir Rahmat sudah masuk ke ranah pidana umum.
"Yang jelas pertama kali tentunya harus dilakukan proses penegakan hukum dulu. Ini sudah ranah tindak pidana umum, melakukan pembunuhan dengan modus penembakan," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (26/7/2019).
Terkait proses hukum ini, Brigadir Rahmat akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaannya hingga nekat menghabisi nyawa rekan polisi itu.
Baca Juga: Motif Brigadir Rangga Tembak Mati Bripka RE, Tak Mau Keponakan Ditahan
"Pastinya, jadi setelah ini akan dilakukan cek baik itu kondisi psikologis yang bersangkutan (Brigadir Rangga)," kata Asep.
Selain itu, Mabes Polri juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap Brigadir Rangga untuk memastikan apakah ada dugaan penggunaan narkoba terkait aksi sadis yang dilakukannya kepada korban.
"Termasuk kami akan cek urine lagi nanti, apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," jelasnya.
Diketahui, tragedi berdarah bermula setelah Bripka Rahmat dan Brigadir Rangga terlibat cekcok di Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB. Rangga meminta agar keponakannya berinisial FZ dibebaskan setelah ditangkap Bripka Rahmat terlibat aksi tawuran.
Namun, saat itu, Rahmat menjawab dengan nada keras, jika proses sedang berjalan dan FZ tidak bisa dibebaskan begitu saja karena membawa sajam berupa celurit. Diduga kandung emosi, Brigadir Rangga ternyaa mengeluarkan senjata api jenis HS 9 dan langsung memberondong tujuh tembakan ke tubuh Rahmat.
Baca Juga: Tewas Didor di Polsek, Bripka RE Dikenal Baik dan Tak Punya Catatan Buruk
Terkait penembakan itu, Rahmat pun tewas seketika di ruangan SPKT Polsek Cimanggis dengan luka di bagian dada, leher, paha dan perut.
Buntut dari kasus tersebut, Brigadir Rangga lalu ditangkap dan telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap sesama anggota polisi.