Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra memastikan polisi akan menelusuri dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan personel Polri dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Kombes Asep mengatakan pihak kepolisian saat ini sedang mencari tahu kebenaran dari dugaan tersebut kepada Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
"Tim investigasi gabungan bersama Komnas HAM, Kompolnas, ORI melakukan hal yang sama untuk memverifikasi berita itu, nanti kami akan kabari selanjutnya," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Jika kabar tersebut sudah terkonfirmasi, polisi berjanji akan melakukan kontrol terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh polisi dalam aksi 21-23 Mei 2019.
Baca Juga: Usut Video Aksi Kekerasan 22 Mei, Polri Bentuk Tim Khusus
"Pasti. Kami juga kan dalam diversi mempunyai tanggung jawab lanjutan, tidak hanya segera menyerahkan, tapi bagaimana mengontrolnya. Kemudian nanti assesment terhadap perkembangan anak itu, kami akan koordinasikan dengan ortu sebagai penanggung jawab berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya, sedikitnya ada 62 anak titipan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur pasca kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Disebutkan bahwa ada anak yang diancam disetrum oleh polisi. Sementara yang lainnya, ada yang pinggangnya nyeri dan lecet akibat ditangkap dengan diseret di aspal oleh polisi atau terluka di ubun-ubun kepalanya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan telah melayangkan surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk diberikan akses bertemu dengan anak-anak tersebut.
Baca Juga: Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya