Moeldoko Pastikan Kepres Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar

Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:59 WIB
Moeldoko Pastikan Kepres Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Kepres terkait amnesti untuk Baiq Nuril.

Hal ini menyusul keputusan DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril.

"Senayan (DPR) sudah menyetujui. Nanti secepatnya saya pikir ya akan diproses," ujar Moeldoko di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, setelah pemberian amnesti disetujui DPR, pemerintah akan langsung memproses persetujuan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

Baca Juga: 10 Fraksi di DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril secara Aklamasi

"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh Presiden disetujui ya, diproses ya. Amnesti," kata dia.

Ketika ditanya apakah kemungkinan Kepres pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan keluar pada hari Senin (29/7/2019), Moeldoko berharap demikian. Ia meminta semua pihak menunggu proses keluarnya Kepres pemberian amnesti kepada Nuril.

"Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo melalui surat permohonan pertimbangan yang dikirim ke DPR RI.

Melalui rapat pleno pada hari Kamis (25/7/2019), Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan Jokowi dapat memberikan amnesti untuk Baiq Nuril setelah melalui pertimbangan oleh DPR. Putusan itu juga berdasarkan padangan oleh 10 fraksi yang ada.

Baca Juga: Disetujui DPR, Istana: Jokowi Akan Terbitkan Amnesti untuk Baiq Nuril

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," tutur Azis dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI