Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Jumat (26/7/2019).
Kebanyakan saksi yang diperiksa itu merupakan pejabat daerah yang merupakan anak buah Nurdin di Pemprov Kepri. Mereka adalah Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadilah, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Tahmid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau; Firadus.
Kemudian saksi lain yang diperiksa, yakni Iskandar selaku DPRD Provinsi Kepri, Bun Hai selaku Notaris, dan seorang wiraswasta bernama Sugiarto.
"Kapasitas 7 saksi ini kami periksa untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kepri
Terkait jadwal pemeriksaan ini, tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Belerang, Batam untuk bisa meminjam kantor tersebut selama memeriksa para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam," tutup Febri.
Kasus suap dan gratifikasi ini terungkap setelah tim KPK menangkap Nurdin dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau pada Rabu (10/7/2019) malam.
Nurdin ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap perizinan reklamasi yang sudah dipantau KPK sejak lama dari laporan masyarakat. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah mata uang asing.
"KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Sedang dalam proses perhitungan," ujar Febri.
Baca Juga: Lima Lokasi yang Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Nurdin Basirun