Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI

Jum'at, 26 Juli 2019 | 11:43 WIB
Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Suara.com/Arief Apriadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto dalam kasus dana hibah kemenpora kepada KONI.

Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus dana hibah kemenpora tersebut.

"Kapasitas saksi Gatot kami butuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Untuk diketahui, dalam kasus dana hibah Kemenpora, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH).

Baca Juga: Dua Anak Imam Nahrawi Terima Uang Ngopi Rp 2 Juta dari Sekjen KONI

‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP) serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Kelima tersangka pun telah disidangkan ke pengadilan. Untuk Jhonny E. Awuy dan Fuad Hamidy telah divonis bersalah terbukti menyuap pejabat Kemenpora.

Sementara untuk tiga pejabat Kemenpora, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani proses persidangan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam persidangan kelimanya, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menemukan fakta baru terkait sejumlah penerimaan uang dari pejabat tinggi Kemenpora. Adapun namanya disebut yakni Menpora Imam Nahrawi dan Stafnya Miftahul Ulum.

Baca Juga: Imam Nahrawi Cabut Gugatan Roy Suryo soal Tuduhan Perampasan Aset Kemenpora

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI