Ogah Disalahkan usai Terobos Jalur Busway, Aksi Pemotor Ini Jadi Viral

Jum'at, 26 Juli 2019 | 11:19 WIB
Ogah Disalahkan usai Terobos Jalur Busway, Aksi Pemotor Ini Jadi Viral
Pemotor nekat terobos jalur busway. (Twitter/@ardibhironx)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi membuat kesal ditunjukkan pesepeda motor yang nekat menerobos jalur busway. Ia ngotot setelah dihadang petugas polisi.

Video tentang pria itu awalnya dibagikan oleh akun @ardibhironx pada Kamis (25/7/2019) dan sekarang viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 2.20 detik itu, tampak seorang petugas polisi menghadang pemotor berjaket hitam yang melanggar lalu lintas dengan menerobos jalur busway.

Namun, saat petugas mengingatkan kesalahan pria itu justru terjadi adu mulut di antara keduanya.

Baca Juga: Dua Pemotor Ngotot Ingin Lewat Jalur Busway, Yamaha Nmax Kena Bully Lagi

"Bapak harus disiplin lalu lintas, udah ada rambu-rambu, udah ada Perdanya, di sana sudah diatur," kata petugas kepada pemotor berplat F.

Pemotor itu tidak bisa menerima alasan dari petugas tersebut. Ia malah menyalahkan petugas polisi yang tidak berjaga jalur busway.

"Sekarang pertanyaan saya adalah, kenapa petugas tidak ada di depan," ujarnya.

Pemotor nekat terobos jalur busway. (Twitter/@ardibhironx)
Pemotor nekat terobos jalur busway. (Twitter/@ardibhironx)

Tak ayal jawaban tersebut langsung ditanggapi petugas. Ia kembali menegaskan bila ada aturan yang melarang pengendara menerobos jalur busway.

"Loh biarpun tidak ada petugas, Perdanya sudah mengatur. Sudah ada undang-undangnya. Anda ngeyel," tandas petugas.

Baca Juga: Malas Putar Balik, Driver Ojol Tinggal Motor di Pinggir Jalur Busway

Namun pemotor itu lagi-lagi tidak terima, ia kemudian memberi jawaban yang tidak masuk akal.

"Bukan ngeyel pak, saya minta tanggung jawab aja," timpalnya.

Adu mulut yang terjadi antara petugas dan pemotor itu terjadi cukup panjang sampai membuat jalur busway tersendat. Seorang petugas polisi lainnya terlihat turun tangan menghadapi pemotor ngotot itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, pengendara yang menerobos jalur busway bisa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan didenda Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI