Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) meluncurkan Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja sebagai penunjang visi besar negara dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi. Peluncuran dilaksanakan di President University, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, hadir dalam acara tersebut. Selain itu hadir juga Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran, serta Dewan Pengawas BPJSTK dan jajarannya.
BPJSTK menyatakan merasa terpanggil dan mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini seiring dengan salah satu misi BPJSTK, yaitu meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja, yang nantinya diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK, putus kontrak atau hal lain, namun sudah terdaftar sebelumnya pada program BPJSTK.
“Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja ini merupakan program piloting untuk mendekatkan diri pekerja dengan kebutuhan pelaku usaha. Nantinya, kami akan memberikan pelatihan, sertifikasi dan infomasi lowongan kerja baru yang sesuai kompetensi yang dimiliki. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan instrumen terkait link and match antara demand dan supply pasar tenaga kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto.
Baca Juga: Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pelatihan vokasi merupakan harapan baru bagi para pekerja, khususnya peserta BPJSTK, yang sejalan dengan program pemerintah dalam peningkatan SDM dan sertifikasi keahlian. Program vokasi BPJSTK merupakan momentum yang baik bagi dunia kerja.
Pelaksanaan pelatihan vokasi ini dilakukan secara bertahap, dimana pada tahap awal, baru bisa dinikmati oleh pekerja di kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Nantinya secara bertahap akan dilakukan di 11 wilayah operasional BPJSTK di seluruh Indonesia.
BPJSTK mensyaratkan beberapa hal bagi yang akan mendapatkan program ini, antara lain, warga negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, minimal kepesertaan 1 tahun pada program BPJSTK dan sedang mencari kerja, ter-PHK, baik karena berakhirnya kontrak kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, usia maksimal 40 tahun.
Di samping itu, terdapat beberapa kriteria bagi keberlangsungan pelatihan agar terjaminnya mutu bagi peserta, antara lain lembaga dengan izin operasional resmi, balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah maupun swasta, memiliki minimal 2 jenis modul pelatihan, dan memiliki kerja sama dengan perusahaan penyerap tenaga kerja.
“Hal demikian dapat dibagi dalam beberapa persentase, yakni menyiapkan kemampuan pekerja siap pakai yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja sebesar 40 persen, menyiapkan pekerja sesuai karakteristik zona, area dan komunitas strategis 25 persen, menyiapkan pekerja sesuai dengan tren pekerjaan dan industri baru masa depan 20 persen, dan menciptakan enterpreneur baru skala kecil dan mikro sebesar 15 persen," ujar Direktur Pelayanan BPJSTK, Krishna Syarif .
Baca Juga: KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi
“Alokasi serapan pelatihan vokasi ini tersebar dalam semua segmen pekerjaan, diantaranya pekerja pada industri digital dan kreatif, jasa kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan Dan wirausaha” tutup Krishna.