Ahli Fotografi: Evi Apita Maya Manipulasi Foto di Lembar Kampanye

Jum'at, 26 Juli 2019 | 06:45 WIB
Ahli Fotografi: Evi Apita Maya Manipulasi Foto di Lembar Kampanye
Evi Apita Maya, Caleg DPD RI NTB digugat ke MK karena editan foto terlalu cantik. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli fotografi yang dihadirkan oleh calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad, Priyadi Soefiyanto menyebut bahwa foto caleg Evi Apita Maya tergolong sebagai foto dokumenter yang dimanipulasi.

Hal itu disebutkan dalam keterangannya di sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (25/7/2019). Dia menyebutkan bahwa pemohon menyepakati bahwa foto untuk caleg digolongkan sebagai foto dokumenter atau jurnalistik yang berdasar pada fakta yang tidak boleh dimanipulasi.

"Presentasi foto caleg harus mengikuti kaidah jurnalistik yang berlaku, artinya tidak diperbolehkan adanya manipulasi. Tapi setelah ditelaah foto tersebut tergolong sebagai manipulasi fotografi," ujar Priyadi.

Sementara itu, ahli hukum yang dihadirkan oleh pihak terkait, Juanda, menyebutkan bahwa edit foto tidak dilarang dalam peraturan perundangan terutama terkait dengan foto caleg.

Baca Juga: Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto

"Dalam aspek hukum, saya membaca dan meneliti peraturan perundangan, tidak ada satu pun peraturan yang melarang adanya edit foto caleg, apalagi foto sendiri," tutur Juanda.

Selain itu, ahli menilai tidak ada signifikansi atau keterkaitan antara edit foto menjadi menarik dengan perolehan suara.

"Dan ini sulit untuk dibuktikan secara hukum apalagi kalau pendapat mengatakan bahwa seseorang memilih karena foto," ujar Juanda.

Calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya karena diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.

Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK

Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI