Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selain naikkan tarif parkir, mereka juga kembali mengembangkan park and ride. Siistem ini memungkinkan penyediaan lahan parkir di dekat terminal atau juga stasiun.
Skema parkir park and ride akan menjadi fokus pengembangan pola parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Park and ride ini akan dibangun di pinggiran kota dengan sistem transportasi umum yang memadai dan untuk menghindarkan penambahan lahan parkir di pusat kota.
“Jadi yang akan kita dorong dengan sistem park and ride. Contohnya yang saat ini kita ada di Kalideres dan Kampung Rambutan. Nanti kita lihat di mana lagi yang akan kita dorong untuk park and ride di Jakarta,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kantor Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Sistem parkir park and ride adalah pola parkir di mana pengguna akan memarkir kendaraan pribadi di tempat parkir yang sudah disediakan dan kemudian akan melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
Baca Juga: Jago, Sopir Bus Sukses Parkir di Kapal yang Aksesnya Super Sempit
“Sistem park and ride ini rencananya akan kita dorong di pinggiran kota dengan sistem transportasi umum yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Syafrin, langkah ini adalah salah satu usaha yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk menjadikan parkir sebagai instrumen untuk mengurai kemacetan yang terjadi di ibu kota. Meniru metode yang dipakai di beberapa negara, Pemprov DKI Jakarta ingin terjadi perpindahan dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum dengan membatasi lahan parkir dan menaikkan tarif umum di daerah pusat kota.
Tapi langkah itu masih dalam pertimbangan karena Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan dilakukannya kajian secara komprehensif sehingga nantinya akan muncul kebijakan yang baik untuk masyarakat.
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki lima lokasi parkir park and ride yang berada di Terminal Ragunan, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kali Deres, Terminal Pulogebang, dan Jalan MH Thamrin. (Antara)