Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir. Alasannya karena Jakarta makin macet.
Selain itu Jakarta juga akan mengurangi lahan parkir. Ini baru sebatas rencana, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," ungkap Syafrin Liputo saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif. Rencana tersebut beracuan dengan model parkir yang terjadi di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.
Baca Juga: Mahalnya Tarif Parkir di Situs Kesultanan Banten, Siapa yang Bermain?
"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ungkapnya.
Rencana tersebut dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan yang tersedia di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melaporkan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp 104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp 115,96 miliar.
Tahun ini Dishub DKI ditargetkan mendapatkan sebesar Rp 81 miliar dari parkir. Sementara itu realisasi per bulan Mei 2019 sudah mencapai sekitar Rp 33,44 miliar. Dishub DKI juga berencana memberlakukan aplikasi parkir tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019. (Antara)
Baca Juga: Tarif Parkir Akan Naik, Anies: Tak Ada Perbedaan Harga PNS dan Umum