Suara.com - Masih banyaknya pasal yang belom sinkron dengan undang-undang yang ada, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pertanahan (RUU Pertanahan) ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024.
Daniel mengemukakan sejumlah pasal di dalam RUU Pertanahan tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960.
"Sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan masih belum sinkron dengan undang-undang induknya yakni UU No. 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Daniel Johan seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (26/7/2019).
Dikatakan Daniel, RUU Pertanahan saat ini masih dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah dan telah menyelesaikan 5 BAB dari 15 BAB dalam RUU tersebut.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat
"Pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan ini sebaiknya ditunda, tidak harus diselesaikan pada periode saat ini," katanya.
Masih menurut Daniel, dalam RUU Pertanahan pengaturannya masih belum konprehensif dan dinilai belum menyerap aspirasi pihak-pihak terkait.
"Pengaturan dalam RUU Pertanahan, belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah. Pengaturan soal reforma agraria sangat minim," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai dalam RUU Pertanahan ini belum mengatur penyelesaian konflik pertanahan yang bersifat struktural, padahal banyak sekali konflik tanah yang belum terselesaikan,” katanya.
Daniel menegaskan, usulannya agar pembahasan RUU Pertanahan ditunda, karena Pemerintah yang diwakili oleh empat kementerian belum satu pandangan tarkait RUU Pertanahan. Pun ia menyentil pengaturan soal bank tanah dalam RUU Pertanahan yang dinilainya perlu dilakukan kajian lebih konprehensif, karena bisa mengarah pada liberalisasi.
Baca Juga: Saat Ini, Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pertanahan
Ia menegaskan, RUU Pertanahan ini akan menjadi aturan yang terkait dengan hajat hidup masyarakat secara luas, sehingga pembahasannya tidak perlu terburu-buru.