Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia dan Gratifikasi dengan tersangka Bekas Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Selain Bowo, berkas penyidikan staf PT Inersia Indung juga akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) ke penuntutan atau tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2019).
Yuyuk menyebut JPU dari KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Bowo dan Indung. Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta
"Kami sidangkan di PN Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Dalam menyelesaikan proses penyidikan kedua tersangka, KPK memangil sebanyak 117 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah menjalani persidangan. Uang sebesar Rp 8,4 miliar di dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI