Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara milik anggota DPR RI, Markus Nari yang kini berstatus tersangka kasus suap proyek e-KTP. Terkait rampungnya berkas tersebut, Markus pun akan segera diadili.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas penyidikan e-KTP milik Markus telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Markus Nari ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini KPK telah merampungkan berkas penyidikan. Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Menurut Yuyuk, Jaksa Penuntut Umum pun kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan memiliki waktu selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
Surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 129 saksi. Saksi dari unsur lembaga pemerintahan hingga swasta. Ratusan saksi yang diperiksa di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan; Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; eks Ketua DPR Marzuki Alie, Sekjen DPR, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.
Selain kasus korupsi e-KTP, KPK juga telah menetapka Markus sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP.
Pelimpahan berkas terkait perintangan penyidikan pun telah tuntas dan JPU juga menyiapkan surat dakwaan.
Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
"Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," tutup Yuyuk