Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku tidak kecewa karena gagal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019) hari ini.
Dia justru mengaku baru merasa kecewa bila perkara yang menjerat Kivlan Zen dilanjutkan. Sebab, menurutnya perkara yang menjerat Kivlan Zen terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk kriminalisasi.
"Saya hanya merasa kecewa kalau Kivlan perkara ini dilanjutkan," kata Sri Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019).
Sri Bintang mengatakan kehadiran dirinya dalam persidangan semata-mata sebagai bentuk dukungan kepada Kivlan Zen. Sebab, kata dia, Kivlan Zen tidak pantas dihukum atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal yang menurutnya tidak terbukti.
Baca Juga: Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
"Saya datang untuk membela dia (Kivlan), meringankan dia, supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang mengkriminalisasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak tim kuasa hukum Kivlan Zen yang hendak menghadirkan dua ahli yakni Sri Bintang dan ahli hukum pidana Mudzakir. Sebab, dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7) kemarin, hakim Guntur telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Kivlan Zen untuk mengahdirkan satu ahli dalam sidang hari ini lantaran keterbatasan waktu.
Meski seharusnya jadwal sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi serta ahli dari pihak Kivlan Zen selesai pada kemarin.
Awalnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta kepada Hakim Guntur agar Sri Bintang diberi kesempatan untuk memberikan keterangan sebagai ahli usai Mudzakir.
"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin kepada hakim Guntur.
Baca Juga: Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan, Eks Kabin ABRI: Support Sebagai Kawan
Hakim Guntur pun lantas menolak permintaan tersebut. Sebab, kelonggaran telah diberikan kepada tim hukum Kivlan Zen.
"Tidak, cukup satu, sudah dikasih satu minta dua," tegas hakim Guntur.