Suara.com - Topik 'Gaji 8 Juta', yang kini menjadi huru-hara di media sosial, turut mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP.
Melalui akun resmi Twitter-nya, Ditjen Pajak ikut meramaikan tagar #gaji8juta, yang saat ini, Kamis (25/7/2019) sore, menduduki posisi ketiga topik terpopuler di Indonesia.
Sang admin melawak dengan membeberkan pajak penghasilan alias PPh bagi karyawan bergaji Rp8 juta per bulan.
"Fresh Graduate Universitas Inidia, kerja di perusahaan dengan #gaji8juta, ini PPh-nya," kicau @DitjenPajakRI, Kamis.
Baca Juga: Viral Lulusan UI Protes Gaji Rp 8 Juta, Profesor Ini Beri Sindiran Halus
Di cuitan tersebut, @DitjenPajakRI menyertakan foto berlatar belakang merah muda keunguan, dengan tulisan bertipe huruf 'Modern', khas fitur story Instagram.
"Gaji 8 juta status jomlo, Sabtu-Minggu lembur tapi enggak dibayar, enggak punya program pensiun, begini hitung pajak penghasilannya," bunyi tulisan pada foto itu.
Sang admin bahkan menambahkan satu aspek penghitungan PPh yang kocak, yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bagi jomlo, yang tentu saja tidak kawin dan tanpa tanggungan alias TK/0.
Berdasarkan penghitungan yang dibeberkan Ditjen Pajak, PPh 21 setahun untuk karyawan jomlo yang setiap bulan digaji Rp8 juta sebesar Rp1.860.000.
"Kerja sebagai karyawan jadi pajaknya dipotong perusahaan, tinggal minta bukti potong 1721 untuk lapor SPT tahunan," bunyi kalimat terakhir di foto itu.
Baca Juga: Heboh Cuitan Mengaku Lulusan Baru UI Mengeluh Digaji Cuma Rp 8 Juta
Kelakar Ditjen Pajak terkait gaji 8 juta ini pun tampaknya telah menghibur banyak warganet.