Hadiah Megawati dari Prabowo Disoal KPK, PDIP: Lukisan Itu Bukan Suap

Kamis, 25 Juli 2019 | 16:57 WIB
Hadiah Megawati dari Prabowo Disoal KPK, PDIP: Lukisan Itu Bukan Suap
Prabowo Subianto dan Megawati bertemu. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari angkat bicara soal lukisan Soekarno pemberian Ketum Gerindra Prabowo Subianto kepada Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menyusul adanya peringatan dari KPK untuk melaporkan hal tersebut.

Menurut Eva, lukisan Soekarno yang tengah menunggangi kuda tersebut merupakan murni pemberian Prabowo tanpa embel-embel apapun di belakangnya. Ia menegaskan lukisan itu bukan merupakan bentuk suap terhadap Ketum PDI Perjuangan.

"Diberikan juga terbuka, nyuap untuk apa ya? Kalau jabatan menteri kan Pak Jokowi yang bisa kasih, bukan Bu Mega. Lagian masak Bu Mega seharga lukisan sih? Saya rasa lukisan itu bukan suap sih diberikan di depan publik, tidak ada yang disembunyikan," ujar Eva saat dihubungi, Kamis (25/7/2019).

Kendati menegaskan bukan suap, Eva berujar jika nantimya Megawati tetap akan patuh terhadap peraturan untuk melaporkan lukisan Soekarno pemberian Prabowo.

Baca Juga: PDIP dan Nasdem Kompak Bantah Hubungan Megawati-Paloh Retak

"Tapi tentu Ketum akan patuh kepada hukum jika memang ada perintah jelas, berdasar aturan internal KPK," ucap Eva.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melaporkan hadiah yang diberikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berupa lukisan Soekarno yang sedang menunggang kuda.

Pemberian lukisan tersebut terjadi setelah Prabowo mendapatkan sajian hidangan nasi goreng spesical di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019) siang tadi.

Alasan KPK menyoroti pemberian hadiah lukisan itu karena status Megawati sebagai Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan penyelenggara negara.

"Maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK tentu Dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga: Diingatkan Sudah Gemuk Oleh Megawati, Gerindra: Prabowo Pernah Diet

Meski begitu, Febri mengaku belum mengetahui kontes dan tujuan dari alasan Prabowo memberikan hadiah lukisan ke Megawati. Dia hanya meminta agar Megawati bisa mendatangi langsung KPK untuk melaporan pemberian hadiah lukisan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI