Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

Kamis, 25 Juli 2019 | 16:49 WIB
Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa
Ahli dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih saat bersaksi di PN Jaksel. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI