Kondisi tersebut ternyata karena Tessy berupaya bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Untungnya, dia berhasil diselamatkan.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Tessy mendapatkan hukuman dari majelis hakim berupa hukuman kurungan selama 10 bulan dengan rehabilitasi di rumah sakit.