Suara.com - Seorang TKI ilegal asal Aceh diciduk polisi saat membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Sumatera Utara (Sumut). Penggagalan pengiriman sabu tersebut dilakukan Polres Tanjungbalai, Sumut.
Sabu seberat delapan kilogram tersebut dibawa seorang TKI ilegal Munawir alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan penggagalan pengiriman sabu tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas perihal adanya beberapa TKI ilegal dari Malaysia memasuki wilayah Tanjung Balai dengan membawa narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu kapal sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Baca Juga: Unik, Sabu untuk Nunung Ditempelkan di Tiang Listrik Berlambang E
"Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tas berisi enam bungkus kemasan Milo, dan dua bungkus yang dilakban berisi sabu," katanya seperti diberitakan Kabarmedan.com - jaringan Suara.com pada Kamis (25/7/2019).
Kepada petugas, Nawir mengakui sabu tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial CM di Malaysia.
"Setelah sampai di Tanjungbalai barang itu akan diambil oleh seseorang. Yang bersangkutan dijanjikan akan diberi upah Rp 5 juta," jelasnya.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan 43 TKI ilegal, dengan perincian 32 orang laki-laki, 11 orang perempuan dan 1 orang balita.
"Seluruh TKI ilegal itu telah dilimpahkan ke Pihak Imigrasi Kota Tanjungbalai," pungkasnya.
Baca Juga: Masalah Klasik Jadi Alasan Lapas Bogor Kecolongan Nunung Beli Sabu ke Napi