Suara.com - Modus pengedar sabu yang memasok barang haram itu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, terbilang unik. Agar tak ketahuan polisi, pengedar menempelkan sabu ke tiang listrik berlambang E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (25/7/2019), menceritakan Hadi Moheriyanto (TB) yang memberikan secara langsung sabu pada Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, menghubungi E yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bogor untuk mencari barang haram tersebut.
E yang melakukan komunikasi bersama napi lainnya, IP, di dalam lapas, akhirnya menyanggupi menyediakan barang pada TB, setelah sebelumnya IP menghubungi ZUL (DPO) untuk membeli barang.
"Akhirnya E menghubungi TB untuk selanjutnya berkomunikasi bersama K (DPO) terkait lokasi transaksi. Setelah pembayaran dilakukan TB, E menghubungi K untuk meletakkan sabu di tiang listrik pinggir jalan di bawah fly over Cibinong yang diberi tanda ‘E’ sebagai titik medan agar mudah pengambilannya," ucap Argo.
Baca Juga: Nunung Tak Nafsu Makan? Begini Kata Sule
Lebih lanjut, Argo menjelaskan TB membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta dari E. Sementara E mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 900 ribu dari ZUL.
"Jadi ada untung sekitar Rp 400 ribu tiap transaksi," kata Argo tanpa menjelaskan harga itu untuk berapa gram.
Kendati demikian, diketahui Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta per gram dari TB.
Kini tersangka E sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (21/7) dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Soroti Kasus Nunung, BNN: Artis Kejar Tayang Tak Harus Pakai Narkoba
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.