Tak Tahu Aturan KPU, Ketua TPS di Sumut Akui Hilangkan Suara Nasdem

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2019 | 15:15 WIB
Tak Tahu Aturan KPU, Ketua TPS di Sumut Akui Hilangkan Suara Nasdem
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara hasil pemilihan legsilatif yang digelar di ruang sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis (25/7/2019) menghadirkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha.

Saroha yang dihadirkan sebagai saksi oleh Partai Nasdem dalam perkara tersebut, mengakui menghilangkan empat suara untuk partai tersebut.

Saroha mengaku tidak mengesahkan suara untuk Nasdem di TPS tempatnya bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, lantaran tidak tahu bila mencoblos dua caleg dari satu partai diperbolehkan dalam aturan yang berlaku.

"Yang saya sampaikan tentang penghitungan suara yang dua kali dicoblos dalam satu partai, itu karena kami kurang mengerti jadi kami buat batal. Saya waktu itu belum tahu kalau coblos caleg dua kali di partai yang sama itu sah, sekarang sudah tau kalau sah," kata Saroha seperti dilansir Antara pada Kamis (25/7/2019).

Baca Juga: Pendemo di Dekat Mahkamah Konstitusi Berpotensi Akan Rusuh

Saroha mengatakan keputusannya untuk menyatakan empat surat suara tersebut tidak sah didukung dan disepakati bersama dengan sejumlah saksi di TPS tersebut.

"Pada waktu penghitungan suara di TPS, saksi-saksi dari parpol lain mengatakan itu tak sah," kata Saroha.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa sidang pembuktian pada Panel 1 kemudian memastikan kepada KPU bahwa mencoblos dua caleg dari partai yang sama dapat diartikan sah dan membuat suara tersebut menjadi milik partai.

"Iya Yang Mulia, kalau itu (mencoblos dua caleg dari partai yang sama) sah jadi suara partai," kata Perwakilan KPU, Evi Novida Ginting menjawab pertanyaan Arief.

Sebelum Saroha memberikan keterangan, Arief sempat konfirmasi dengan KPU terkait keberatan mengenai kesaksian Saroha untuk pemohon. Padahal sebagai mantan Ketua KPPS, seharusnya Saroha mendukung kinerja KPU. KPU kemudian menyatakan keberatan atas kesaksian Saroha.

Baca Juga: Ini Fakta yang Bakal Diungkap Saksi Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

"Ini seharusnya Ibu Saroha membela yang di sana (KPU) kok malah jadi bagian di situ (pemohon). Ini apa ya namanya, kok mau? Berarti membela yang benar ya?" tanya Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI